JENIS-JENIS CYBER CRIME
1. Carding, Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan
menggunakan kartu Kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut
baik materil maupun non materil.dalam artian penipuan kartu kredit online.
2. Cracking,
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak
system keamanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian,
tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan
cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang yang senang
memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga
dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia. Sedang Cracker identik dengan orang yang mampu
merubah suatu karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat
digunakan dan disebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program
legal dan mempunyai hak cipta intelektual.
3.
Joy computing, yaitu
pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
4. Hacking, yaitu
mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
5. The trojan horse,
yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi
pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan
tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
6. Data leakage, yaitu
menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus
dirahasiakan.
7. Data diddling, yaitu
suatu perbuatan yang mengubah data valid
atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input
data atau output data.
8. To frustate data communication
atau penyia-nyiaan data komputer.
9. Software piracy, yaitu
pembajakan software terhadap hak
cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
10. Cyber Espionage,
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita
sebut sebagai spyware.
11. Infringements
of Privacy, Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
12. Data Forgery,
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
13. Unauthorized Access to
Computer System and Service, Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh
hacker. Kisah seorang mahasiswa
fisipol yang ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU dan masih banyak
contoh lainnya.
14. Cyber Sabotage and Extortion,
Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
15. Offense against Intellectual
Property, Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya. Dapat kita contohkan saat ini.Situs mesin pencari
bing milik microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik
perusahaan travel online.
16.
Illegal Contents,
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai
saat ini belum selesai. Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak
nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
Comments
Post a Comment