LATAR BELAKANG
Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan
banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila
masyarakat terutama yang hidup di kota besar tidak tersentuhan dengan
persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”.
Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Perkembangan
Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan
penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif.
Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya
karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini,
misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga
membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang
tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu
pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan
banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet.
Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak
negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet
membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman,
pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media
komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil
oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar
baik untuk masyarakat maupun Negara disamping menimbulkan
kejahatan-kejahatan baru. Banyaknya dampak negatif yang timbul dan
berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada computer yang aman
kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki
hubungan apapun juga.
Dalam
dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat
diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang
ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem
jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau sering disebut juga
lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup,
pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari
internet saat ini sudah sering terjadi. Kasus ini masuk dalam kasus
kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.
How to Play Casino: Easy Guide to playing slots on
ReplyDeleteCasino games are played by 4 players, the average goyangfc time novcasino they https://tricktactoe.com/ take turns is around 14:20. The house is divided into herzamanindir.com/ three 출장마사지 distinct categories: the house