CYBER CRIME
>> Pengertian Cyber Crime
Cyber crime adalah sebuah bentuk
kriminal yang menggunakan media internet dan komputer sebagai alat atau cara
untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan
jenis ini misalnya hacking,
pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih
banyak kejahatan melalui media internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap
privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lain sebagainya..
Dalam
definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain
adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.
Perlu kita ketahui pelaku
cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu computer,
pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman computer unutk
membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja system
computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pasa system yang kemudian akan
menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan
seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.
Comments
Post a Comment